KOMITMEN PELAYANAN LSK LISANTARA
Maklumat Pelayanan, Mutu Layanan Waktu, dan Mekanisme Keluhan & Ganti Rugi
ISI MAKLUMAT PELAYANAN
- Kami berjanji akan memberikan Pelayanan Jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan sesuai dengan Ketentuan, Prosedur dan Standar Mutu Pelayanan yang telah ditetapkan.
- Pemenuhan Kewajiban dan Peningkatan Mutu Pelayanan senantiasa kami lakukan secara terus menerus dan berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan.
- Apabila tidak menepati janji Maklumat Pelayanan ini, kami siap menerima sanksi sesuai Ketentuan dan Peraturan yang berlaku.
TABEL RINCIAN ALUR & WAKTU LAYANAN (TOTAL 19 HARI KERJA)
| No | Tahapan & Uraian | Waktu Layanan |
|---|---|---|
| 1 | Tahap 1: Permohonan & Verifikasi Data Peserta Uji Pemohon → LSK Lisantara → Gatrik | 2 (dua) hari kerja |
| 2 | Tahap 2: Persiapan Uji (Daftar Peserta, Jadwal Uji, SKTTK Okjab, Tim Uji, TUK) LSK Lisantara | 7 (tujuh) hari kerja |
| 3 | Tahap 3: Pelaksanaan Uji Kompetensi (Uji Tulis, Lisan, Praktek, Hasil Uji & Umpan Balik K/BK) Tim Uji & Peserta | 3 (tiga) hari kerja |
| 4 | Tahap 4: Penerbitan Nomor Registrasi, Print & TT Sertifikat Kompetensi LSK Lisantara | 7 (tujuh) hari kerja |
| TOTAL WAKTU LAYANAN | 19 HARI KERJA | |
KELUHAN & GANTI RUGI
Mekanisme resmi penyampaian keluhan, prosedur ganti rugi, dan sosialisasi akses informasi banding peserta uji kompetensi LSK PT Lisan Nusantara Satu.
1. TUJUAN
Mengatur tata cara dan mekanisme resmi penyampaian Keluhan & Ganti Rugi bagi peserta uji kompetensi di LSK PT Lisan Nusantara Satu.
2. PEDOMAN / ACUAN
- a. Proses pelaksanaan uji kompetensi;
- b. Hasil uji yang direkomendasikan oleh Tim Uji kepada Peserta Uji;
- c. Kedisiplinan selama pelaksanaan uji kompetensi berlangsung;
- d. Formulir Pemberian Umpan Balik (Lampiran 25).
3. PENYAMPAIAN KELUHAN & WAKTU RESPON (2 x 24 JAM)
- 1. Langsung melalui Telepon/WhatsApp kepada Penanggung Jawab LSK PT Lisan Nusantara Satu a.n Ishak (HP: 0821 2351 7986); atau
- 2. Tertulis dikirim ke E-mail lisannusantara1@lisantara.net cc. mishakshufri@gmail.com;
- 3. Terpampang secara terbuka di website resmi lsklisantara.net / lisantara.net;
- 4. Jaminan Layanan: Terhadap keluhan yang diterima akan dijawab selambatnya 2 x 24 jam setelah keluhan disampaikan.
4. PROSEDUR & KETENTUAN GANTI RUGI (100% BIAYA SERTIFIKASI)
Prosedur Pengajuan
Diajukan dengan surat resmi melalui E-mail (lisannusantara1@lisantara.net / mishakshufri@gmail.com) atau WhatsApp 0821 2351 7986 (Ishak) disertai penjelasan alasan, bukti yang cukup (bukan mengada-ada), serta bentuk ganti rugi yang diinginkan.
Kriteria Penerima Ganti Rugi
- Sakit (dengan surat keterangan dokter) apabila sejak awal tidak hadir di kelas;
- Keluarga dekat (orang tua, istri/suami/anak, saudara kandung/ipar) meninggal dunia sehingga tidak bisa mengikuti uji kompetensi;
- Saat mengikuti uji kompetensi tiba-tiba tidak bisa melanjutkan karena sakit atau ada keluarga dekat meninggal dunia.
Bentuk & Rekening Pencairan
Pembebasan / pengembalian 100% biaya sertifikasi melalui transfer Bank dari rekening PT Lisan Nusantara Satu — BNI Nomor 5.000.000.650.
5. SOSIALISASI AKSES INFORMASI BANDING, KELUHAN & GANTI RUGI
- Disosialisasikan secara langsung pada saat Ketua Tim Uji menyampaikan Paparan Uji sebelum Uji Tulis dimulai;
- Terpampang secara resmi dan dapat diakses setiap saat melalui website lsklisantara.net / lisantara.net.